Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:35:00 WIB
Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat mengumumkan UMKS untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. (vozpublica TV)
Advertisement . Scroll to see content

"Kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota tersebut hanya sebesar 0,5 persen dari UMK," ungkapnya. 
  
Sementara sebelumnya sejak Rabu sore, ratusan buruh memenuhi area Gedung Pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).  

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut