Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:35:00 WIB
Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat mengumumkan UMKS untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. (vozpublica TV)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara 13 daerah tidak terjadi kesepakatan yaitu kota Bekasi, Kabupaten Karawang Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka 

"Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena tidak jadi kesepakatan Jadi syaratnya itu adanya sepakatan jadi 13 itu juga tidak kami putuskan untuk UMSK-nya," ungkap Bey. 

Menurut Bey, dari lima kabupaten kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.  

Namun, pemerintah provinsi hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah dari lima belas daerah yang mengajukan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut