Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK

Sementara 13 daerah tidak terjadi kesepakatan yaitu kota Bekasi, Kabupaten Karawang Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka
"Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena tidak jadi kesepakatan Jadi syaratnya itu adanya sepakatan jadi 13 itu juga tidak kami putuskan untuk UMSK-nya," ungkap Bey.
Menurut Bey, dari lima kabupaten kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
Namun, pemerintah provinsi hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah dari lima belas daerah yang mengajukan.