Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Rabu, 04 Desember 2024 - 18:22:00 WIB
Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pengupahan tahun 2025. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Pada Pasal 2 dalam beleid tersebut, tertulis Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: 

UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 Ayat 3 beleid tersebut.

Sementara itu, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut