Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK

BANDUNG, vozpublica.id-Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok dari lima belas daerah yang mengajukan. Sementara itu, tiga belas kota/kabupaten lainnya tidak ditetapkan karena tidak tercapai kesepakatan.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan, Upah Minimum Kabupaten Upah Minimum Kabupaten Kota, sudah ditetapkan dan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 dari 207 kabupaten kota di Jawa Barat 9 daerah tidak mengusulkan UMSK yaitu Kota Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.