Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:35:00 WIB
Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat mengumumkan UMKS untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. (vozpublica TV)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, vozpublica.id-Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok dari lima belas daerah yang mengajukan. Sementara itu, tiga belas kota/kabupaten lainnya tidak ditetapkan karena tidak tercapai kesepakatan.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan, Upah Minimum Kabupaten Upah Minimum Kabupaten Kota, sudah ditetapkan dan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 dari 207 kabupaten kota di Jawa Barat 9 daerah tidak mengusulkan UMSK yaitu Kota Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut