UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

JAKARTA, vozpublica.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi bakal menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Rabu (11/12/2024). Pengumuman dilakukan usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi digelar.
"Tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur, nanti tanggal 11 Desember gubernur menetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.