JAKARTA, vozpublica.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait pemufakatan jahat untuk menyuap hakim perkara Ronald Tannur. Hakim membacakan hal-hal memberatkan Zarof dalam vonis itu.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhrian membacakan hal-hal memberatkan dengan nada bergetar.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ucap Rosihan, Rabu (18/6/2025).
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," lanjut Rosihan.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Sebab, Zarof yang sudah di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana korupsi.