Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta

Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait pemufakatan jahat untuk menyuap hakim perkara Ronald Tannur. Hakim membacakan hal-hal memberatkan Zarof dalam vonis itu.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhrian membacakan hal-hal memberatkan dengan nada bergetar.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ucap Rosihan, Rabu (18/6/2025).

"Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," lanjut Rosihan.

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Sebab, Zarof yang sudah di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun

Nasional
3 bulan lalu

Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Uang Cicilan Mercy yang Dibeli Ridwan Kamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal