Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat

Nasional
4 bulan lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar tapi Bantah Pengaruhi Hakim

Nasional
4 bulan lalu

Sesal Zarof Ricar di Sidang: Harusnya Pensiun Kumpul Bareng Keluarga, Malah di Sini

Nasional
9 hari lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal