Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA, vozpublica.id - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara. Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai, Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).