Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Suap Hakim, Ngaku Cuma Bayar Fee Lawyer
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13:00 WIB
Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur (foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara. Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai, Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut