Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32:00 WIB
Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara (foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut