Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32:00 WIB

JAKARTA, vozpublica.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.