Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:02:00 WIB
Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut