Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:02:00 WIB

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.