JAKARTA, vozpublica.id - Pengacara penggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) Heru Nugroho mendesak Kejaksaan segera mengekeskusi vonis 1,5 tahun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Sebab, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Kami prihatin, ada hukum yang tidak ditegakkan. Sementara yang wajib menegakkan ini penegak hukum. Kalau penegak hukum tidak meneggakkan hukum itu sendiri, bagaimana keadilan?" ujar Heru dalam program Interupsi bertajuk Silfester Belum Dieksekusi, Kejagung Digugat di vozpublica, Kamis (28/8/2025).
Dia khawatir apabila Silfester dibiarkan maka akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk lolos dari jeratan hukum.
"Ini menjadi carut-marut keadilan kita di Indonesia ini," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi sejak putusan inkrah. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19.
"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).