JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Keputusan tersebut diambil karena Silfester sudah dua kali absen di sidang.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengklaim Silfester masih sakit. Dia mengaku telah bertemu Silfester beberapa waktu lalu dan mengetahui keadaannya.
"Memang masih batuk-batuk, dan masih kelihatan sakit," kata Ade dalam program Interupsi bertajuk 'Silfester Belum Dieksekusi, Kejagung Digugat' di vozpublica, Kamis (28/8/2025).
Menurut dia, secara aturan orang sakit memang tidak boleh hadir di persidangan. Dia mengingatkan, hakim sering bertanya di awal persidangan, apakah terdakwa atau saksi dalam keadaan sehat.
"Kan yang pertama ditanyakan oleh hakim nanti, apakah anda sehat? Kalau dia bilang tidak sehat tetap ditunda, sama saja," ujar Ade.