Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

Achmad Al Fiqri
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.

Keputusan tersebut diambil karena alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK tidak jelas. 

Diketahui, Silfester sudah absen dua kali dalam sidang permohonan PK di PN Jakarta Selatan, yakni pada, Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025).

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).

Alasan kedua, hakim menuturkan, dokter yang meneken surat permohonan penundaan sidang PK itu tidak jelas. Dengan demikian, hakim menyatakan, alasan Silfester sakit tidaklah jelas.

"Kedua dokternya juga tidak tahu siapa yg memeriksa. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit," kata Hakim Darpawan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Silfester Matutina Masih Sakit, Minta Tunda lagi Sidang PK di PN Jaksel

Nasional
1 bulan lalu

Said Didu: Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Nasional
1 bulan lalu

Nah! Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tak Kedaluwarsa meski Belum Dieksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal