JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.
Keputusan tersebut diambil karena alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK tidak jelas.
Diketahui, Silfester sudah absen dua kali dalam sidang permohonan PK di PN Jakarta Selatan, yakni pada, Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025).
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).
Alasan kedua, hakim menuturkan, dokter yang meneken surat permohonan penundaan sidang PK itu tidak jelas. Dengan demikian, hakim menyatakan, alasan Silfester sakit tidaklah jelas.
"Kedua dokternya juga tidak tahu siapa yg memeriksa. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit," kata Hakim Darpawan.