Pemerintah Alokasikan Rp479 Triliun untuk Subsidi dan Kompensasi di 2025, Ini Rinciannya

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan anggaran Rp479 triliun untuk pembayaran subsidi energi dan kompensasi sepanjang tahun 2025. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp502 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, pembayaran subsidi dan kompensasi dianggap krusial oleh pemerintah untuk meredam gejolak harga komoditas global, serta memastikan masyarakat memiliki akses ke layanan publik dengan harga terjangkau (affordable).
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan sasaran melalui pemanfaatan data terpadu subsidi energi nasional yang menjadi fondasi transformasi subsidi berbasis penerima manfaat," ujar Purbaya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).
Purbaya merinci alokasi anggaran 2025 tersebut terdiri dari Subsidi Energi: Rp183,9 triliun, Subsidi Non-Energi: Rp104,3 triliun dan Kompensasi: Rp190,9 triliun.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, total subsidi dan kompensasi mencapai Rp502 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp177,6 triliun, subsidi non-energi Rp115,1 triliun, dan kompensasi Rp209,3 triliun.
Dia menjelaskan, lonjakan tajam belanja subsidi dan kompensasi pernah terjadi pada tahun 2022 sebagai respons terhadap gejolak global. Saat itu, APBN dioptimalkan sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Meskipun sudah melewati puncak krisis, subsidi energi tetap besar seiring adanya volatilitas harga komoditas global, khususnya Indonesian Crude Price (ICP), dan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Subsidi non-energi juga meningkat signifikan, khususnya pada sektor pupuk, Public Service Obligation (PSO), dan kredit program.
"Gambar ini mencerminkan pendekatan holistik pemerintah dalam menjaga produktivitas dan akses publik terhadap layanan dasar," tuturnya.