JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023, Rabu (3/9/2025). Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan CSR BI dan OJK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para pihak yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, Budi tidak memerinci materi yang didalami kepada masing-masing pihak.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Berikut daftar 14 orang yang dipanggil:
1. Rusmini (R) – Pendiri dan Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, Kuwu Panongan
2. Ryanza Osca Putra (ROP) – Swasta
3. Sudiono (S) – Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon
4. Sufyan (SI) – Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat
5. Sundari Meina Shinta (SMS) – Notaris
6. Debby Puspita Ariestya (DPA) – Notaris
7. Shoihbul Ilmi alias Encip (SI) – Swasta
8. Soedjoko bin Soekendra (SO) – Wiraswasta
9. Yeti Rusyati (YR)– Ibu Rumah Tangga (IRT)
10. Suyati (SU)– Karyawan Swasta
11. Dedi Selamet (DS)– Karyawan Swasta
12. Didi Supriyadi (DI) – Swasta
13. Udin Saefudin (IS) – Pegawai Negeri Sipil (PNS)
14. Abdul Ajid (AA) – Camat Palimanan, PPAT