JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.
Dua orang anggota DPR tersebut adalah Satori dan Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI tahun 2019-2024. Dalam pemanggilan kali ini, keduanya dipanggil sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
Meski diperiksa sebagai saksi, keduanya telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 7 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, baru Heri Gunawan yang memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Meski begitu, belum diketahui materi apa yang digali dari pemeriksaan Heri.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Kedua tersangka tersebut yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST)
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR tahun 2019-2024.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).