Komisi XI DPR Bantah Terima Dana CSR BI-OJK: Anggaran Tidak Dibagikan ke Anggota

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menegaskan, anggota komisinya tidak pernah menerima uang dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjawab pengakuan anggota Komisi XI DPR, Satori soal mayoritas anggota komisinya menerima aliran dana tersebut. 

Adapun, Satori telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anggaran CSR BI tidak dibagikan ke anggota. Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota," ucap Mekeng di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Legislator Golkar itu menambahkan, dana CSR itu langsung dibagikan kepada penerima manfaat, misalnya seperti rumah ibadah hingga UMKM. Dia menyebut, dalam mekanisme pemberiannya, dana CSR tidak melalui anggota Komisi XI DPR.

"Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu. Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi nggak ada anggaran dikasih ke anggota," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Respons Ketua Komisi XI DPR soal 2 Eks Anggotanya Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 bulan lalu

KPK Panggil 2 Pejabat BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Nasional
1 hari lalu

KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap

Nasional
2 hari lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal