JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menegaskan, anggota komisinya tidak pernah menerima uang dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjawab pengakuan anggota Komisi XI DPR, Satori soal mayoritas anggota komisinya menerima aliran dana tersebut.
Adapun, Satori telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anggaran CSR BI tidak dibagikan ke anggota. Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota," ucap Mekeng di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Legislator Golkar itu menambahkan, dana CSR itu langsung dibagikan kepada penerima manfaat, misalnya seperti rumah ibadah hingga UMKM. Dia menyebut, dalam mekanisme pemberiannya, dana CSR tidak melalui anggota Komisi XI DPR.
"Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu. Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi nggak ada anggaran dikasih ke anggota," tuturnya.