JAKARTA, vozpublica.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menegaskan propaganda terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo yang marak ditemukan di media sosial (medsos) memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, sejumlah konten yang diunggah mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Dia mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah konten propaganda yang berkaitan dengan gugatan CMNP di medsos.
"Dan dibuat sangat profesional. Berarti pendanaannya hebat itu, untuk buat video memfitnah Hary Tanoe," ujar Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan vozpublica, Selasa (19/8/2025).
Hotman menyatakan akan ada konsekuensi hukum terhadap konten propaganda yang menuyudutkan Hary Tanoesoedibjo. Namun, dia tak mengetahui pasti otak di balik penyebaran propaganda tersebut.
"Ya, punya konsekuensi hukum. Cuma siapa yang punya akun ini, itu yang jadi masalah. Karena, saya nggak tahu dari teknik penyelidikan, bisa diketahui nggak, ada orang, siapa yang bisa," katanya.
Terlepas dari itu, Hotman menilai konten propaganda yang menyudutkan kliennya telah memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi, kata dia, Hary Tanoesoedibjo dituding telah memalsukan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan ke CMNP.