Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!

Tim vozpublica
Donald Karouw
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersama Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea dan Pemred vozpublica saat program Dialog Spesial, Selasa (19/8/2025). (Foto: vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Apalagi kata dia, objek gugatan CMNP telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hotman berkata, setiap orang berhak melayangkan gugatan perdata. Namun, khusus gugatan perdata CMNP ini, dia mengatakan, objek perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Secara hukum acara, orang gugat boleh-boleh aja, tapi apakah gugatannya nanti akan ditolak? Ya, itu hal lain. Yang jelas di sini, objek perkaranya sudah diputus sudah puluhan tahun," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan vozpublica Tv, Selasa (19/8/2025).

Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindaklanjut dari laporan CMNP.

Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.

Lebih lanjut, Hotman berkata, masalah gugatan CMNP ini terkait pembelian surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposite (NCD) ke PT Bank Unibank pada 1999. Saat proses transaksi terjadi, Unibank masih dalam kondisi sehat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

Nasional
2 bulan lalu

MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

Nasional
2 bulan lalu

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

Nasional
8 jam lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal