Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran

Achmad Al Fiqri
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea, Pemimpin Redaksi vozpublica Aiman Witjaksono, dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam program Dialog Spesial vozpublica. Selasa (19/8/2025). (Foto: vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea menyatakan objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo telah inkrah. Dia pun menilai objek gugatan itu salah sasaran jika saat ini dilayangkan ke kliennya.

Hotman berkata, sudah lama sekali pihak CMNP telah melayangkan gugatan perdata terhadap objek perkara yang sama, penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Namun, gugatan itu sudah ditolak sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

"Unibank sudah dibekukan waktu krisis moneter, jadi dia tidak bisa dapat pembayaran. Akhirnya, CMNP gugat perdata. Gugat perdata, di PN dia menang, di PT dia menang, tapi di kasasi dan di PK CMNP kalah," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan vozpublica, Selasa (19/8/2025).

Tak hanya itu, kata Hotman, pihak CMNP melayangkan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri pada 2008. Namun, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011.

Hotman menilai objek perkara yang dilayangkan CMNP dalam gugatan perdata ini telah ditutup kasusnya. Apalagi, kata dia, gugatan yang dilayangkan ke kliennya, Hary Tanoesoedibjo merupakan salah sasaran.

"Jadi sebenarnya case closed. Sudah tidak ada kasus lagi. Jadi diulang lagi, tapi salah sasaran. Ya ini salah sasaran benar-benar, apa hubungannya dengan Hary Tanoe?" ucap Hotman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

Nasional
2 bulan lalu

MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

Nasional
2 bulan lalu

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

Nasional
3 bulan lalu

CMNP Digugat Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok Tanpa Proses Tender

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal