Wow, YouTube Bayar Rp410 Miliar gara-gara Blokir Akun Trump

WASHINGTON, vozpublica.id - YouTube setuju membayar 24,5 juta dolar AS atau sekitar Rp410 miliar terkait gugatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pemblokiran akunnya.
YouTube memblokir akun Trump terkait dengan kerusuhan di Gedung Capitol, Washington DC, pada 6 Januari 2021. Saat itu massa pendukung Trump menggeruduk gedung tempat berkantornya Kongres AS itu dan berupaya menggagalkan sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.
Trump dituduh menghasut para pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol. Bukan hanya YouTube, beberapa platform media sosial lain juga memblokir akun Trump seperti Instagram dan Twitter (sekarang X)
Dokumen Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California mengungkap, platform berbagi video milik Google Alphabet itu akan menyumbangkan 22 juta dolar atas nama Trump kepada Trust for the National Mall, lembaga nirlaba yang mengawasi proyek pembangunan ballroom di Gedung Putih.
Sisanya, 2,5 juta dolar, akan diberikan kepada penggugat lain dalam kasus ini, termasuk American Conservative Union dan penulis Naomi Wolf.
Penyelesaian kasus ini tidak mencakup pengakuan bersalah oleh YouTube serta dicapai dengan tujuan semata-mata untuk mengkompromikan klaim yang disengketakan serta menghindari biaya serta risiko litigasi lebih lanjut.
Jumlah pembayaran tersebut relatif kecil bagi YouTube, yang pendapatan iklannya mencapai hampir 9,8 miliar dolar AS pada kuartal ke-2 tahun 2025.