ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Uni Eropa: Semua Anggota Wajib Laksanakan Keputusan!

Anton Suhartono
Josep Borrell memberikan perhatian atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: AP)

Pengadilan juga menolak argumen Israel tentang kurangnya yurisdiksi atas surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.

"Masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut, sebagai pelaku karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," demikian isi pernyataan.

Majelis juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tiga pejabat Hamas, yakni Ismail Haniyeh, Mohamed Deif, dan Yahya Sinwar. Namun ketiganya telah meninggal dunia akibat serangan militer Zionis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Brutal, Tentara Israel Bunuh 100 Warga Gaza Setiap Hari

Internasional
13 jam lalu

Detik-Detik Pasukan Israel Serbu Kapal Global Sumud Flotilla Dinaiki Aktivis Greta Thunberg

Internasional
14 jam lalu

Update Misi Global Sumud Flotilla: 26 Kapal Masih Berlayar ke Gaza, Jarak 60 Km

Internasional
15 jam lalu

Israel Blokir Jalan Utama Kota Gaza, Pisahkan Gaza Utara dan Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal