Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Insentif PPnBM Diperpanjang, Ini Mobil yang Dapat Potongan Pajak dari Pemerintah

Rabu, 09 Februari 2022 - 06:11:00 WIB
Insentif PPnBM Diperpanjang, Ini Mobil yang Dapat Potongan Pajak dari Pemerintah
Kendaraan yang mendapat insentif PPnBM adalah mobil LCGC dengan harga paling besar Rp200 juta dan mobil 1.500 cc seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta. (Foto: Dok APM)
Advertisement . Scroll to see content
 

2. Mobil 1.500 cc (harga Rp200-250 juta) 

Adapun segmen kedua berupa kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta. Insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal I atau hingga Maret tahun 2022, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen. 

Pemberian insentif untuk segmen kedua diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen. 

Febrio menuturkan, kebijakan ini seiring upaya pemerintah mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.  

Perpres tersebut menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan, di antaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya. Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan pada 2022. 

"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," kata Febrio.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut