Insentif PPnBM Diperpanjang, Ini Mobil yang Dapat Potongan Pajak dari Pemerintah

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September 2022. Model mobil apa saja yang mendapat relaksasi?
Pemberian insentif tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPnBM mobil diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor.
1. Mobil LCGC (harga di bawah Rp200 juta)
Kendaraan bermotor yang mendapat insentif PPnBM adalah mobil dengan harga paling besar Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau alias Low Cost Green Car (LCGC).
"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," ujar Febrio, dalam keterangannya dilansir Selasa (8/2/2022).
Untuk mobil jenis ini, periode insentif diberikan pada kuartal I, II, dan III 2022, yakni:
Kuartal I potongan PPnBM 100 persen
Kuartal II potongan PPnBM 66,66 persen
Kuartal III potongan PPnBM 33,33 persen