Berkendara Jangan Sembrono, Kenali Tanda Garis dan Warna pada Marka Jalan

Bentuk lainnya dari marka berbentuk serong ada di jalan tol. Marka serong di jalan tol ini disediakan untuk area berhenti mobil yang sedang mengalami masalah. Pada marka serong di jalan tol ini juga akan disediakan air radiator untuk mobil yang sedang bermasalah.
Pembuatan marka di jalan raya disesuaikan dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Marka ini dibuat agar pengguna jalan dapat berkendara dengan aman. Mematuhi marka di jalan akan membawa keselamatan bagi para pengendara.
• Garis Putus-Putus
Marka membujur berupa garis putus-putus berarti petunjuk untuk mengarahkan lalu lintas. Marka membujur putus-putus ini juga sebagai peringatan bahwa akan ada petunjuk lalu lintas lain, yaitu garis utuh.
• Marka Utuh
Bentuk Marka membujur yang selanjutnya adalah berupa garis utuh. Marka ini memiliki arti sebagai tanda utuh tersebut tidak boleh dilewati, sebab menunjukkan tepi jalan. Tanda ini tentu harus dipatuhi oleh para pengguna jalan raya
• Garis Ganda Utuh
Arti dari garis Ganda Utuh dalam marka membujur ini digunakan sebagai pengingat untuk pengguna jalan agar tidak melewati tanda ini. Penyebabnya tak lain adalah agar pengguna jalan tetap aman saat berkendara dan terhindar dari kecelakaan karena berbagai faktor yang dijumpai di sekitarnya.
• Garis Ganda Utuh dan Putus-Putus
Marka jalan ini memiliki dua garis, yaitu utuh dan putus-putus dimana keduanya mempunyai makna berbeda. Pengendara yang berada di sisi garis utuh dilarang untuk melintasi tanda tersebut. Semantara pengendara yang berada di antara marka putus-putus diperbolehkan melintasi garis ini.
3. Marka Jalan Lambang
Beberapa simbol yang sering ditemui di jalan raya memiliki makna masing-masing. Simbol yang sering dijumpai di jalan ini disebut marka lambang. Arti dari marka lambang meliputi sebuah perintah, larangan, dan peringatan.
Lambang yang digunakan untuk marka jalan adalah berupa gambar, tulisan, serta panah. Contoh marka lambang berupa tulisan adalah tanda yang ada di area parkir khusus. Marka ini dilambangkan menggunakan huruf P.