Berkendara Jangan Sembrono, Kenali Tanda Garis dan Warna pada Marka Jalan

JAKARTA, vozpublica.id - Bagi pengendara yang harus Anda kuasai tidak hanya cara berkendara, tapi juga pengetahuan tentang rambu-rambu pada marka jalan. Di setiap jalan ada tanda garis dengan aneka bentuk dan warna.
Ingat itu bukan hiasan! Marka jalan dibuat sebagai petunjuk atau rambu di jalan raya agar pengemudi bisa melintas dengan aman.
Setiap pengguna jalan raya sudah semestinya memahami marka yang ada. Berkendara secara tertib dengan mematuhi marka jalan akan mengurangi terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas. Mematuhi marka di jalan, berarti pengendara sadar terhadap hak pengguna jalan lainnya.
Ada beberapa jenis marka di jalan raya yang harus dipatuhi pengendara. Apa saja itu? Dilansir dari laman Suzuki, Minggu (19/6/2021), berikut ulsasannya:
1. Marka Jalan Membujur
Tanda lalu lintas ini memiliki bentuk yang membujur dan sejajar dengan sumbu jalan. Marka dengan bentuk membujur ini digunakan untuk membatasi jalur lalu lintas kendaraan. Ada beberapa jenis marka membujur.
Marka jalan berwarna putih kuning. Fungsi marka jalan berwarna putih kuning diidentikkan sebagai pembatas jalan raya. Namun, sebenarnya marka berwarna putih kuning ini mempunyai berbagai makna sesuai dengan bentuknya. Berikut adalah beberapa marka berwarna putih kuning yang wajib diketahui oleh pengendara.
a. Satu Garis Kuning Utuh
Apabila Anda berkendara di luar negeri pasti akan sering menemui marka berupa garis berwarna kuning utuh tanpa putus. Garis kuning ini umumnya diletakkan di antara garis putih yang ada di jalan raya. Marka ini bermakna pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di garis putih.
b Satu Garis Kuning Putus di Tepi Jalan
Garis kuning yang selanjutnya ini berbentuk putus-putus yang berarti pengendara boleh menyalip kendaraan lain. Letak garis ini berada di tepi jalan, berarti pengendara boleh menyalip dari samping dengan memperhatikan keadaan di sekitar.
c. Kotak Kuning
Marka berupa tanda kotak kuning ini biasanya terdapat pada persimpangan jalan raya besar. Tanda kotak kuning ini berarti pengendara tidak boleh melintas atau berada di dalam marka tersebut. Marka berupa tanda kotak kuning dibuat agar tidak terjadi kemacetan di area persimpangan.
d. Garis Putih Utuh
Jenis marka berupa garis putih utuh ini tentu sering dijumpai di jalan raya. Tanda putih ini berguna untuk membatasi jalur pengendara. Marka berupa garis putih utuh ini berarti pengendara tidak boleh menyalip kendaraan lain. Umumnya marka garis putih utuh ini ditempatkan pada tikungan tajam.