Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah Tata, Berawal dari Produsen Lokomotif Kini Jadi Raksasa Otomotif Caplok Jaguar Land Rover 
Advertisement . Scroll to see content

Berkendara Jangan Sembrono, Kenali Tanda Garis dan Warna pada Marka Jalan 

Minggu, 20 Juni 2021 - 08:18:00 WIB
Berkendara Jangan Sembrono, Kenali Tanda Garis dan Warna pada Marka Jalan 
Setiap pengguna jalan raya sudah semestinya memahami tanda marka dalam bentuk garis dan warna yang ada.  (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Bagi pengendara yang harus Anda kuasai tidak hanya cara berkendara, tapi juga pengetahuan tentang rambu-rambu pada marka jalan. Di setiap jalan ada tanda garis dengan aneka bentuk dan warna.  

Ingat itu bukan hiasan! Marka jalan dibuat sebagai petunjuk atau rambu di jalan raya agar pengemudi bisa melintas dengan aman. 

Setiap pengguna jalan raya sudah semestinya memahami marka yang ada. Berkendara secara tertib dengan mematuhi marka jalan akan mengurangi terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas. Mematuhi marka di jalan, berarti pengendara sadar terhadap hak pengguna jalan lainnya. 

Ada beberapa jenis marka di jalan raya yang harus dipatuhi pengendara. Apa saja itu? Dilansir dari laman Suzuki, Minggu (19/6/2021), berikut ulsasannya: 

1. Marka Jalan Membujur 

Tanda lalu lintas ini memiliki bentuk yang membujur dan sejajar dengan sumbu jalan. Marka dengan bentuk membujur ini digunakan untuk membatasi jalur lalu lintas kendaraan. Ada beberapa jenis marka membujur. 

Marka jalan berwarna putih kuning. Fungsi marka jalan berwarna putih kuning diidentikkan sebagai pembatas jalan raya. Namun, sebenarnya marka berwarna putih kuning ini mempunyai berbagai makna sesuai dengan bentuknya. Berikut adalah beberapa marka berwarna putih kuning yang wajib diketahui oleh pengendara. 

a. Satu Garis Kuning Utuh 

Apabila Anda berkendara di luar negeri pasti akan sering menemui marka berupa garis berwarna kuning utuh tanpa putus. Garis kuning ini umumnya diletakkan di antara garis putih yang ada di jalan raya. Marka ini bermakna pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di garis putih. 

b Satu Garis Kuning Putus di Tepi Jalan 

Garis kuning yang selanjutnya ini berbentuk putus-putus yang berarti pengendara boleh menyalip kendaraan lain. Letak garis ini berada di tepi jalan, berarti pengendara boleh menyalip dari samping dengan memperhatikan keadaan di sekitar. 

c. Kotak Kuning 

Marka berupa tanda kotak kuning ini biasanya terdapat pada persimpangan jalan raya besar. Tanda kotak kuning ini berarti pengendara tidak boleh melintas atau berada di dalam marka tersebut. Marka berupa tanda kotak kuning dibuat agar tidak terjadi kemacetan di area persimpangan. 

d. Garis Putih Utuh 

Jenis marka berupa garis putih utuh ini tentu sering dijumpai di jalan raya.  Tanda putih ini berguna untuk membatasi jalur pengendara. Marka berupa garis putih utuh ini berarti pengendara tidak boleh menyalip kendaraan lain. Umumnya marka garis putih utuh ini ditempatkan pada tikungan tajam. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut