Berkendara Jangan Sembrono, Kenali Tanda Garis dan Warna pada Marka Jalan

e. Garis Putih Putus-Putus
Arti marka yang satu ini berbanding terbalik dengan garis putih utuh. Marka garis putih putus-putus berarti pengendara diperbolehkan menyalip kendaraan lain atau berpindah jalur. Hal yang perlu diperhatikan adalah pengendara harus melihat keadaan sekitar saat akan menyalip.
f. Dua Garis Putih Atau Kuning Tanpa Putus
Sama dengan garis utuh lainnya, pada marka ini pengendara juga dilarang untuk menyalip kendaraan lain. Marka dua garis berwarna putih atau kuning tanpa putus biasanya ditempatkan di kawasan persimpangan, sekolah, ataupun tikungan tajam.
g. Garis Ganda Putus-Putus
Marka jalan yang berikutnya adalah garis ganda putus-putus. Arti dari marka garis ganda putus-putus ini adalah, pengendara diizinkan menyalip kendaraan lain ataupun berpindah jalur. Garis ganda putus-putus ini sering ditemui di jalan raya daerah kota besar yang padat lalu lalang kendaraan.
2. Marka Jalan Serong
Pengendara jalan raya akan sering menemui tanda berupa anak panah yang bercabang dan biasa disebut dengan marka serong. Berbeda dengan garis lainnya yang ada di jalan, marka ini bukan menunjukkan manakah area yang boleh dilalui oleh pengendara.
Marka serong ini digunakan sebagai petunjuk ataupun peringatan untuk para pengendara. Biasanya marka serong digunakan untuk menunjukkan bahwa akan ada jalan bercabang. Di samping itu, marka serong ini berfungsi memperingati tanda lalu lintas berikutnya.