Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segel Ruangan di Kemenkes Terkait Korupsi Proyek RSUD Koltim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24:00 WIB
KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM 96+400 s.d. KM104+900 (JGSS.6) tahun 2022-2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi.

"Dengan demikian menambah satu, menjadi 17 tersangka yang terdiri atas 15 orang dan 2 korporasi," katanya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut