KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM 96+400 s.d. KM104+900 (JGSS.6) tahun 2022-2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.
Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi.
"Dengan demikian menambah satu, menjadi 17 tersangka yang terdiri atas 15 orang dan 2 korporasi," katanya.