KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi soal dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 juta bagi jemaah haji khusus. Pendalaman dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Informasi itu akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, KPK baru saja menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. KPK pun terbuka mendalami informasi tentang konstruksi perkara yang dimaksud.
"Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, mengaku telah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dokumen itu disebut penting guna mengungkap perkara tersebut.
"Telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).