KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut milik tersangka Haryanto (H) selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada pekan lalu. Kedua rumah berlokasi di Depok dan Bogor, Jawa Barat.
"Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Budi tidak menjelaskan nilai kedua bangunan yang disita itu. Diduga, tersangka membeli dua aset tersebut hasil dari pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Kemudian, kepemilikan aset yang dimaksud menggunakan nama orang lain.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," ujarnya.
Budi melanjutkan, penyitaan ini guna proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.