Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Kuota Haji era Yaqut, Negara Rugi Rp750 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:32:00 WIB
Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (7/8/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut