KPK Belum Panggil Ridwan Kamil Lagi Setelah 200 Hari Penggeledahan Rumah, Ada Apa?

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Padahal, terhitung sudah 200 hari pascapenggeledahan rumah RK terkait kasus tersebut.
"200 hari setelah penggeledahan, KPK mau apa gitu, ya saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang dikutip Jumat (26/9/2025).
Diketahui, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk mengklarifikasi penyitaan dalam penggeledahan tersebut.
Asep melanjutkan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan keterangan saksi terkait aliran dana yang diterima RK. Salah satunya dari Selebgram, Lisa Mariana (LM). Dari keterangan yang dikumpulkan nantinya akan dikonfirmasi kepada RK.
"Kita ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kita kumpulkan. Dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan gitu," tutur dia.