Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

PARIS, vozpublica.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal dalam kasus terkait penggelapan dana jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi.
Pengadilan Pidana Paris membebaskannya dari semua dakwaan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Dengan putusan tersebut, Sarkozy akan dipenjara meski telah mengajukan banding.
Melansir BBC, pria yang menjabat sebagai Presiden Prancis tahun 2007-2012 itu menyebut putusan tersebut sangat serius bagi penegakan hukum.
Dia juga mengklaim jika vonis terhadap dirinya bermotif politik. Sarkozy dituduh menggunakan dana dari Gaddafi untuk membiayai kampanye pemilu presiden tahun 2007.
Adapun dalam persidangan, jaksa penuntut menuduh Sarkozy berjanji untuk membantu Gaddafi memerangi reputasinya sebagai paria di mata negara-negara Barat.
Hakim Nathalie Gavarino menyebut, Sarkozy telah mengizinkan para pembantu dekatnya untuk menghubungi pejabat Libya dengan tujuan mendapatkan dukungan finansial untuk kampanyenya.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa Sarkozy adalah penerima manfaat dari pendanaan kampanye ilegal tersebut. Namun, Sarkozy diperintahkan membayar denda sebesar 100.000 euro.