Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

“Kami sudah buat survei, studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis. Kami pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan bukan antiregulasi. Tapi kami mohon jangan dibebani,” ucap Arini.
“Tahun ini kami sudah benar-benar terpuruk. Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta,” imbuhnya.
Diketahui dalam draf Raperda KTR, Pasal 4 ayat (1) mengatur larangan merokok di sejumlah tempat mulai dari fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat hiburan malam, tempat kerja, dan tempat umum.
Editor: Rizky Agustian