Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik

Senin, 29 September 2025 - 14:03:00 WIB
Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta ruang merokok disediakan di setiap fasilitas publik. Diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih dibahas Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," kata Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Pramono menekankan Raperda KTR dalam implementasinya tidak mengganggu pelaku UMKM di Jakarta. Dia mencontohkan tempat karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok, begitu pun tempat lainnya.

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang. Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berkomitmen melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati dan transparan. Hal itu disampaikan usai menerima perwakilan Komite Peduli Jakarta (KPJ) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut