Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

JAKARTA, vozpublica.id - Perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR DKI Jakarta dinilai membebani pelaku usaha perhotelan dan restoran. Apalagi, raperda itu dibahas di tengah situasi ekonomi yang dianggap sulit saat ini.
Merespons polemik itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara untuk fokus menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dia memastikan penjualan rokok tidak boleh dilarang.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di Jakarta, dikutip Kamis (2/10/2025).
Dia juga meminta agar fasilitas publik lain atau lokasi acara tertentu tersedia tempat khusus merokok. Hal itu bertujuan agar asap dari rokok tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok atau perokok pasif.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta melakukan survei internal terkait pelarangan rokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenisnya. Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti menilai penekanan sanksi akan menjadi beban baru bagi operasional bisnis.