Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

JAKARTA, vozpublica.id - Perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR DKI Jakarta dinilai membebani pelaku usaha perhotelan dan restoran. Apalagi, raperda itu dibahas di tengah situasi ekonomi yang dianggap sulit saat ini.
Merespons polemik itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara untuk fokus menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dia memastikan penjualan rokok tidak boleh dilarang.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di Jakarta, dikutip Kamis (2/10/2025).
Dia juga meminta agar fasilitas publik lain atau lokasi acara tertentu tersedia tempat khusus merokok. Hal itu bertujuan agar asap dari rokok tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok atau perokok pasif.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta melakukan survei internal terkait pelarangan rokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenisnya. Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti menilai penekanan sanksi akan menjadi beban baru bagi operasional bisnis.
“Kami sudah buat survei, studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis. Kami pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan bukan antiregulasi. Tapi kami mohon jangan dibebani,” ucap Arini.
“Tahun ini kami sudah benar-benar terpuruk. Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta,” imbuhnya.
Diketahui dalam draf Raperda KTR, Pasal 4 ayat (1) mengatur larangan merokok di sejumlah tempat mulai dari fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat hiburan malam, tempat kerja, dan tempat umum.
Editor: Rizky Agustian