Asosiasi PKL dan Warteg di Jakarta Tolak Raperda KTR, Khawatir Omzet Berkurang

JAKARTA, vozpublica.id - Pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam berbagai organisasi menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang tengah difinalisasi oleh Pansus KTR DPRD Jakarta. Mereka khawatir omzet berdagang anjlok akibat aturan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun meminta DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pasal-pasal pelarangan yang sangat krusial bagi keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil. Dia menilai pendapatan 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta terancam.
"Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Para pedagang, lanjut Ali, masih berpegang pada komitmen dan menagih janji perlindungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
"Kami memohon perlindungan Bapak Gubernur atas janjinya yang memastikan bahwa peraturan ini tidak merugikan pedagang kecil. Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni menyampaikan pasal-pasal pelarangan merokok di warung makan seperti warteg secara langsung mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan. Dia menilai wakil rakyat tidak menunjukkan empati pada rakyat kecil di tengah kondisi sosio ekonomi saat ini.