JAKARTA, vozpublica.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melawan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong mengatakan, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin. Pernyataan Tom Lembong disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim pun sempat menegur pengunjung agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515 miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.