JAKARTA, vozpublica.id — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, resmi menghirup udara bebas setelah sembilan bulan menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pembebasan ini terjadi usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang telah disetujui oleh DPR RI.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis malam (31/7) pukul 22.00 WIB. Ia tampak didampingi istri, tim kuasa hukum, serta sejumlah sahabat dan tokoh, termasuk Anies Baswedan. Sejumlah pendukung juga turut menyambut sejak pagi hari.
“Alhamdulillah, saya akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga tercinta. Setelah 9 bulan kami dipisahkan secara paksa, malam ini kami utuh kembali,” ujar Anies Baswedan dengan suara haru.
Dalam pernyataan singkatnya, Anies Baswedan turut mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya bahagia untuk Tom, Siska, dan seluruh keluarga. Ini kebahagiaan luar biasa. Mari beri ruang bagi Tom untuk menikmati hari-hari pertama bersama keluarganya,” ucap Anies.

Tom Lembong Bisa Bebas Malam Ini, Keppres Abolisi Diterima Kejagung
Pembebasan Tom bukan berasal dari proses banding hukum, melainkan melalui abolisi penghapusan proses hukum yang diberikan secara langsung oleh kepala negara. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres), seluruh proses hukum terhadap Tom dinyatakan dihentikan, dan namanya kini kembali bersih.
Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Namun kini, dengan abolisi tersebut, ia terbebas dari seluruh tuntutan hukum dan kembali menyandang status sebagai warga negara yang tidak bersalah secara hukum.

Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo
Editor: Komaruddin Bagja