Pemerintah Godok Inpres Infrastruktur, Pengadaan Proyek dengan APBN Harus Kantongi Restu Presiden

Kementerian Keuangan baru akan mengucurkan anggaran untuk pengadaan proyek di dalam Inpres yang diajukan oleh Kementerian PU. Sebab, penganggaran proyek lewat Inpres ini berada di luar DIPA Kementerian PU.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Inpres Infrastruktur ini akan mengintegrasikan kebutuhan infrastruktur dasar dengan prioritas nasional.
"Karena itu kami terus mengawal upaya kementerian teknis, seperti Kementerian PU, agar dapat mempercepat keputusan penting seperti Inpres, demi mendukung swasembada pangan, energi, dan air, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar AHY melalui keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).
Editor: Aditya Pratama