Pemerintah Godok Inpres Infrastruktur, Pengadaan Proyek dengan APBN Harus Kantongi Restu Presiden

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah tengah menyusun draf Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur. Aturan ini akan menjadi landasan untuk pengadaan beberapa proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menuturkan, saat ini pihaknya telah mengantongi izin prinsip untuk menggodok isi dari Inpres tersebut. Namun demikian, dia masih enggan untuk menargetkan kapan regulasi anyar tersebut akan diluncurkan.
"Inpres sapu jagat (infrastruktur) belum selesai. Saat ini masih dibahas. Tapi izin prinsipnya sudah ada, sedang dibahas di kantor," ucap Diana saat ditemui usai acara Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) periode 2025–2030 di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Inpres Infrastruktur merupakan pengembangan dari Inpres Jalan Daerah (IJD) yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, Inpres Infrastruktur tidak hanya mencakup sektor jalan, melainkan juga untuk mendukung ketahanan pangan, energi, air minum, sanitasi, dan pengelolaan sampah.