Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Senin, 22 September 2025 - 16:54:00 WIB
Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyusun formula penetapan Upah Minimum 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah upah minimum tahun depan akan naik atau tidak, karena aturan tengah digodok.

"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," ucap Yassierli saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Yassierli juga belum memastikan apakah pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun formula baru sebagai acuan upah minimum 2026.

“Iya atau enggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, InsyaAllah," kata dia.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November untuk memfinalisasi regulasi terkait upah minimum. Harapannya, aturan baru bisa diumumkan pada bulan tersebut secara serentak, sekaligus dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut