Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyusun formula penetapan Upah Minimum 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah upah minimum tahun depan akan naik atau tidak, karena aturan tengah digodok.
"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," ucap Yassierli saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Yassierli juga belum memastikan apakah pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun formula baru sebagai acuan upah minimum 2026.
“Iya atau enggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, InsyaAllah," kata dia.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November untuk memfinalisasi regulasi terkait upah minimum. Harapannya, aturan baru bisa diumumkan pada bulan tersebut secara serentak, sekaligus dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).