Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Bantah Ada Tunggakan Subsidi BUMN 2024, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 16:04:00 WIB
Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya
Simak syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus dikebut, bahkan pemerintah menargetkan 1.030 SPKLU tersedia di tahun ini.

Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ferry Triansyah menuturkan, untuk mengakselerasi target tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk bisa menyediakan SPKLU.

"Memang di dalam Peraturan Presiden itu penugasan pertama kali itu kepada PLN. Namun, dibuka juga badan usaha lain," ujar Ferry dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (1/3/2023).  

Ferry menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin mendirikan SPKLU. Pertama, terkait dengan perizinan.

"Tentu harus ada izinnya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan," kata dia.

Selain itu, syarat lainnya adalah calon penyedia SPKLU juga harus memasok listrik dari PLN yang kemudian nanti boleh dijual kembali kepada masyarakat.

Dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), PLN membuka layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema IO2 (Investor Own Investor Operate), dimana PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU, dan partner selaku mitra bisnis.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut