Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BBM Impor Pertamina Punya Kandungan Etanol, ESDM Jelaskan Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 16:04:00 WIB
Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya
Simak syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN:

- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait

- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut