JAKARTA, vozpublica.id - Tarif listrik September 2025 di Indonesia tetap stabil tanpa adanya kenaikan. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 16 September 2025, berlaku untuk periode 15–21 September 2025. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik September 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 15–21 September 2025:
Baca Juga
Menyesuaikan Kondisi Ekonomi, Purbaya Sebut Pengelolaan Utang akan Fleksibel
1. Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Golongan Bisnis:
Baca Juga
Tarif Listrik PLN Juli 2025 Resmi Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Tarif per Golongan
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Golongan Industri:
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
4. Golongan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
Baca Juga
Khusus Batam, Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Daya 3.500 VA ke Atas
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Golongan Pelayanan Sosial:
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Mengapa Tarif Listrik Tetap Stabil?
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III 2025 didasarkan pada pertimbangan ekonomi makro, seperti inflasi, kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meskipun parameter-parameter tersebut menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.