DPR Begal Putusan MK lewat RUU Pilkada, Rupiah Anjlok ke Level Rp15.600 per Dolar AS

JAKARTA, vozpublica.id - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sore ini, Kamis (22/8/2024) ditutup melemah 100,5 point walaupun sebelumnya sempat melemah 125 point di level Rp15.600 dari penutupan sebelumnya di level Rp15.499,5. Berdasarkan data Bloomberg, Rupiah sempat dibuka menguat di level Rp15.600.
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi memprediksi bahwa untuk perdagangan besok, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp15.590 - Rp15.650. Dari sisi internal, Ibrahim menyebutkan sejumlah sentimen pendorongnya berkaitan dengan putusan MK dan revisi UU Pilkada.
"Pengamat pemilu menyebutkan, berselang satu hari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai “angin segar” bagi demokrasi “dibegal” melalui persetujuan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ucap Ibrahim di Jakarta.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada, Rabu (21/8). Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR pada hari itu dianggap sebagai sebuah “pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam pilkada 2024.
RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Rabu sore rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini (22/8).