DPR Begal Putusan MK lewat RUU Pilkada, Rupiah Anjlok ke Level Rp15.600 per Dolar AS

Pembangkangan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kesalahan fatal. Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi berupaya menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat Pilkada melalui revisi UU Pilkada yang pembahasannya dikebut pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Walhasil, sikap DPR memicu gelombang aksi massa di berbagai daerah.
"Hal itu pun, menjadi sentimen negatif terhadap mata uang garuda. Seharusnya DPR dan pemerintah membangun iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terukur. Sebab, pelaku usaha akan memasukkan risiko politik dalam perencanaan ekspansi bisnis mereka," ungkap Ibrahim.
Dari sisi eksternal, indeks dolar naik 0,2% dalam perdagangan hari ini, bangkit kembali dari tiga hari penurunan tajam yang menempatkan greenback pada posisi terendah tujuh bulan. Sedangkan, pelemahan dolar terjadi di tengah meningkatnya taruhan pada pemangkasan suku bunga September, dengan risalah rapat Fed akhir Juli, yang dirilis pada hari Rabu, menunjukkan sebagian besar pembuat kebijakan mendukung suku bunga yang lebih rendah.
Revisi tajam ke bawah pada data penggajian AS untuk tahun hingga Maret 2024 semakin memperkuat alasan untuk penurunan suku bunga.
"Namun, revisi tersebut juga memicu kekhawatiran baru bahwa pasar tenaga kerja yang melambat menandakan resesi AS, terutama karena data penggajian untuk beberapa bulan terakhir juga menunjukkan pelemahan," ungkap Ibrahim.