JAKARTA, vozpublica.id - Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran menjadi informasi penting yang harus diketahui banyak orang.
Seseorang dapat dikatakan secara sah sebagai warga negara Indonesia jika telah mengantongi kartu kependudukan, dalam hal ini KTP.
KTP atau Kartu Identitas Penduduk adalah dokumen penting yang berisikan informasi atau identitas seseorang.
Di era serba digital ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan KTP digital yang dinamakan e-KTP. Berbeda dengan KTP versi lama yang hanya memiliki aktivasi setahun sekali, e-KTP berlaku seumur hidup.
Lantas, seperti apa persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftarannya? Inilah ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023).