Untuk membuat e-KTP, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan membawa dokumen berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih
2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP
2. Untuk mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor kelurahan atau kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Serahkan dokumen kepada petugas
4. Kemudian, lakukan proses pengambilan foto dan rekam sidik jari
5. e-KTP dapat diambil secepat-cepatnya 14 hari setelah proses pengajuan pembuatan
Itulah ulasan persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. Semoga bermanfaat!